News

Kemendagri: Tahapan Pemilu Dimulai 14 Juni 2022

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tahapan Pemilu 2024 bakal dimulai 14 Juni 2022. Tanggal tersebut sesuai dengan hitung mundur 20 bulan sebelum hari H pemungutan suara yang telah disepakati pemerintah, DPR bersama penyelenggara pemilu, yaitu 14 Februari 2024.

Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Kemendagri, Imran, meminta partai politik (parpol) yang ingin menjadi peserta Pemilu 2024 segera memproses administrasi dan sudah memiliki kepengurusan di setiap provinsi.

“Kami berharap pemahaman para peserta pemilu itu dapat lebih clear dan proses nantinya yang dimulai 14 Juni yang akan datang tidak mengalami kendala yang berarti,” kata Imran, dalam acara sosialisasi PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu yang digelar secara virtual, Kamis (7/4/2022).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menambahkan parpol harus dinyatakan lolos verifikasi syarat-syarat peserta pemilu. Hasyim menyebut, KPU memiliki waktu empat bulan untuk mempersiapkan pelaksanaan tahapan awal dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut.

Hasyim menjelaskan dalam rancangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan pendaftaran politik peserta pemilu paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sementara pada rancangan PKPU pendaftaran akan dimulai pada 1 Agustus hingga 7 Agustus 2022.

Dia mengingatkan, syarat parpol menjadi peserta pemilu wajib memiliki pengurus di seluruh provinsi dan paling sedikit 50% dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi terkait dan 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota pada daerah terkait.

“Pemungutan suara 14 Februari 2024 artinya akhir 2022 kita sudah bisa mengetahui partai mana saja yang menjadi peserta pemilu,” katanya.

Sedangkan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Baroto mengatakan tidak semua partai di Tanah Air aktif. Dari 75 partai politik terdaftar di Kemenkumham hanya 32 yang aktif secara administratif.

“Ada beberapa partai habis kepengurusan dari 2020 bahkan sudah dari 2016 belum pernah melakukan aktivitas apa pun ke Kemenkumham,” kata Baroto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button