News

Geledah 10 Lokasi di Kabupaten Muna, KPK Temukan Dokumen Proyek yang Dibiayai Dana PEN

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di delapan kantor Dinas Pemkab dan dua kantor swasta di wilayah Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (13/7/2023).

“Update penyidikan perkara dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN (Program Pemulihan Ekonomi Nasional) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021-2022,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan, Jumat (14/7/2023).

Adapun 10 lokasi yang digeledah lembaga anti rasuah tersebut diantaranya Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Pemkab Muna; Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Muna ; Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Muna; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Muna; Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Muna; dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Muna

Selain itu, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Muna; RSUD Pemkab Muna; Kantor CV FP (Farid Pratama); dan Kantor PT BES (Bangun Ekonomi Saurea).

Ali mengungkapkan, setelah pembongkaran diamankan barang bukti berupa berbagai dokumen proyek pekerjaan yang anggarannya menggunakan dana PEN.

“Segera dilakukan analisis dan penyitaan,” tutup Ali.

Diberitakan sebelumnya, pada kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba dan satu pihak swasta sebagai tersangka. Informasi yang diterima, pihak swasta tersebut yakni, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto. Mereka pun dicegah untuk berpergian ke luar negeri hingga enam bulan kedepan tepatnya Januari 2024.

Kasus yang menjerat dua tersangka itu merupakan pengembangan perkara pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. Salah satunya mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochammad Ardian Noervianto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button