News

Bantah Tudingan Bawaslu, KPU Ngaku Sudah Beri Akses Silon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tudingan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menutup akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) selama pendaftaran dan verifikasi dokumen bakal pasangan capres dan cawapres Pemilu  2024.

“Saya pikir informasi tersebut tidak tepat. Kami telah bersurat kepada Bawaslu berkaitan dengan akses silon dan sebenarnya silonnya ini sama, silon yang untuk penggunaan pemilu legislatif. Cuma ada fiturnya aja, fitur pilpres, ini filtur legislatif. Di legisltif ada DPR ada DPRD,” jelas Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Dia mengatakan, Bawaslu telah melakukan pengawasan sejak 19 Oktober hingga 14 November 2023 atau sekitar kurang lebih 1 bulan. Dengan itu, KPU sudah bersurat mengenai pengawasan tersebut.

“Prinsipnya akses pembacaan dan apabila ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi, kami 24 jam terbuka. Terkadang kami juga menyampaikan informasi, misalnya kegiatan pada hari ini saya informasikan secara formal maupun informal,” tuturnya.

Selain itu, Idham menerangkan bahwa terkait pelaksanaan verifikasi administrasi merupakan kewenangan internal KPU. Jika Bawaslu membutuhkan informasi maka pihaknya akan mempersilakannya.

“Tahapan tidak hanya diberikan ke Bawaslu, tahapan diberikan kepada publik melalui jaringan dokumentasi informasi hukum KPU, jdih.kpu.go.id. gitu,” kata Idham.

Sebelumnya, Bawaslu mengaku tak diberi akses Silon pesiden dan wakil presiden selama masa pendaftaran dan verifikasi dokumentasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam tahapan pemilu yang tengah berlangsung.

“Padahal, berdasarkan Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU wajib memberikan akses Silon kepada lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu, yang dalam hal ini adalah Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam keterangan persnya, Selasa (14/11/2023).

Lebih lanjut, Bagja menerangkan bahwa hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan data dan dokumen pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diunggah melalui Silon.

Selain itu, Bawaslu juga terkendala dengan terbatasnya akses pengawasan di Ruang Rapat Utama KPU yang berungsi sebagai ruang penerimaan paslon capres dan cawapres serta pimpinan partai politik.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button