News

Bantah Tudingan Partai Prima, KPU: Kami Kerja Sesuai Aturan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi tudingan Partai Prima yang merasa dicurangi bahkan sempat diintimidasi saat proses verifikasi faktual. Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah tegas tudingan tersebut, seraya menyatakan pihaknya telah bekerja sesuai aturan.

Ia tak mau lagi berpolemik. Yang jelas, tutur dia, KPU telah melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan kesempatan partai Prima mengikuti verifikasi adiministrasi dan verifikasi faktual.

“KPU bekerja sesuai aturan. Kesempatan tersebut telah diberikan KPU, dan bahwa situasi lapangan KPU melakukan verifikasi berdasarkan fakta yang ditemui dan hal itu yang dicatat dan dilaporkan, serta pada akhirnya sebagai bahan KPU mengambil keputusan,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima inilah.com di Jakarta, Rabu (19/4/2023).

Diberitakan sebelumnya, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat unutuk mengikuti verifikasi faktual perbaikan calon peserta Pemilu 2024. Demikian tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 pada Minggu (16/4/2023) yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Mengutip Berita Acara Nomor 645/PL.01.1-BA/05/2023 tentang hasil potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota partai politik hasil perbaikan yang dirilis pada hari yang sama. “Tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tulis poin pertama surat itu.

Dominggus melihat KPU tidak profesional saat melakukan verifikasi faktual terhadap partai Prima. Bahkan ia menyebut sejumlah pengurus dan anggota partainya mendapat intimidasi. “Mengancam anggota Prima tidak akan menerima bantuan sosial apabila mengaku sebagai anggota Prima dalam verifikasi faktual,” kata Dominggus

Ia meyakini KPU telah bertindak tidak independen dan terindikasi telah diintervensi oleh kekuatan politik besar tertentu yang ingin menjegal partainya agar tidak menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

“Indikasi ini diperkuat dengan adanya permintaan dari sejumlah pihak, baik secara implisit maupun eksplisit, agar Prima tidak diloloskan dalam verifikasi faktual dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri,” paparnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button