News

Banyak Catatan Merah TNI, KontraS Sebut Momentum Revisi UU Militer

Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Rozy Brilian mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

Menurutnya hal tersebut sesuai dengan amanat dari Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berbunyi, Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan. “Jadi di UU 34 itu disebutkan bahwa UU militer masih bisa berlaku selama belum ada yang baru,” kata Rozy saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Adapun Rozy menegaskan bahwa hal tersebut lah yang menjadi permasalah bagi masyarakat mengingat UU Militer sejak dibentuk dan disahkan tidak pernah mengalami perubahan atau revisi apapun.

Artinya, sambung dia, hampir 26 tahun pemerintah masih mengacu pada konsep lama, di antaranya konsep Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) hingga belum adanya netralitas di tubuh TNI.

“Terbukti sekarang beberapa kasus diselesaikan oleh peradilan militer. Dan kemarin yang terbaru misalnya, terkait kasus korupsi anggota militer aktif yaitu Kepala Basarnas,” jelasnya.

Sebelumnya, beredar kabar tentang penganiayaan yang dilakukan anggota Paspampres terhadap seorang warga asal Aceh bernama Imam Masykur (25) di Jakarta. Penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban itu disebut-sebut diawali dengan tindak penculikan dan pengancaman.

Imam diduga meninggal dunia setelah diculik dan disiksa anggota paspampres berinisial Praka RM. Korban kabarnya sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang sebesar Rp50 juta.

Menurut sepupu korban, Said Sulaiman, pihak keluarga sempat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor LP/B/4776/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, 14 Agustus 2023, pelapor menceritakan kronologi penculikan.

Pada Sabtu (26/8/2023), pihak keluarga dihubungi oleh Pomdam Jaya/Jayakarta terkait terduga pelaku yang sudah ditangkap. Disebutnya, pelaku adalah seorang Paspampres berinisial Praka RM, bersama dua orang lainnya. “Sudah kemarin (dihubungi pihak TNI) kan waktu kemarin pelakunya sudah dapat. Dan sudah ditangkap,” kata Said.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button