News

Bareskrim: Dito Masih Bungkam Soal Kepemilikan Sembilan Senjata Ilegal

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan hingga saat ini tersangka Dito Mahendra masih bungkam mengenai kepemilikan sembilan senpi ilegal yang ditemukan di rumahnya.

“Kalau dari pengakuan senjata, saudara DM masih tutup mulut tidak mau memberikan keterangan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Meski begitu, Djuhandani memastikan hal tersebut bukan masalah bagi pihaknya untuk melakukan tindakan lebih lanjut mengenai proses pidana tersebut. Dia mengaku memiliki data-data yang dapat digunakan untuk penyelidikan.

“Kita mempunyai data-data yang bisa kita gunakan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kalau dari pengakuan ini juga menjadi hal yang bukan krusial,” katanya.

Djuhandani menegaskan meski Dito masih tutup mulut mengenai kepemilikan senpi ilegal tersebut, namun dengan alat bukti yang dimiliki pihak kepolisian akan digunakan untuk menjerat Dito Mahendra.

“Dia tidak mengaku, namun alat bukti-bukti yang bisa kita gunakan untuk menjerat, ini tidak masalah. Nanti kita akan tetap mengembangkan permasalahan ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3/2023). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal. Penyidik sudah beberapa kali memanggil Dito secara pantas untuk menjelaskan asal usul senpi miliknya, namun pengusaha yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu tak pernah muncul.

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapan Noveske Refleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk Senapan Angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button