News

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Perdagaan Orang ke Myanmar

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang sebanyak 20 warga negara Indonesia ke Myanmar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa siang pukul 13.00 WB yang dipimpin Komisaris Besar Polisi Basuki Efendhy.

“Hasil keputusan gelar perkara, terlapor atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha ditetapkan sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Ia menjelaskan penetapan kedua tersangka dengan alasan telah terpenuhinya unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Setelah penetapan tersangka ini, penyidik selanjutnya melakukan rencana tindak lanjut melengkap administrasi penyidikan dan mengembangkan penyidikan untuk memastikan adanya tersangka lainnya.

“Rencana tindak lanjut mencari dan menangkap pelaku,” kata Djuhandhani.

Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban 20 orang WNI yang disekap di Myanmar ke Bareskrim Polri pada 2 Mei 2023. Laporan polisi dengan nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tersebut langsung ditindaklanjuti dan dinaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan pada Senin (8/5).

Sebelumnya, sebanyak 20 orang WNI diduga jadi korban TPPO di Myanmar telah dibebaskan pada Sabtu (6/5) dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak empat orang dan tahap kedua sebanyak 16 orang.

Sebanyak 20 WNI itu dibawa ke Bangkok, Thailand, pada Minggu (7/5) untuk penanganan selanjutnya dan saat ini masih dalam proses pemulangan ke Indonesia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button