News

Bawaslu Akreditasi 90 Lembaga Pemantau Jelang Pemilu 2024


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakreditasi 90 lembaga pemantau pemilu jelang Pemilu 2024. Selain itu Bawaslu juga masih membuka ruang partisipasi bagi lembaga pemantau untuk mendaftar hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara.

“Jumlah tersebut, diketahui merupakan akumulasi dari 42 lembaga pemantau terakreditasi di Bawaslu, 20 di Bawaslu Provinsi dan 28 di Bawaslu Kabupaten/Kota sejak peluncuran meja layanan pemantau pada 10 Juni 2022,” kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).

Dalam melakukan pendaftaran pemantau Pemilu, Lolly menuturkan organisasi masyarakat atau komunitas wajib melampirkan tujuh kelengkapan administrasi.

Syarat tersebut meliputi profil organisasi atau lembaga, surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, nomor pokok wajib pajak organisasi atau lembaga, nama dan jumlah anggota pemantau Pemilu.

Selain itu, harus terdapat alokasi anggota pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau, nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru.

“Aturan terbaru di atas memuat kemudahan prosedur untuk menjaring sebanyak mungkin pemantau, yaitu organisasi masyarakat tidak berbadan hukum tetap dapat mendaftar, cukup dengan surat keterangan terdaftar sesuai Pasal 7 huruf b Perbawaslu 1/2023,” jelas Lolly.

Menurutnya, lembaga pemantau pemilu menjadi solusi atas banyaknya dorongan komunitas yang ingin memantau penyelenggaraan Pemilu.

Untuk memudahkan registrasi, Bawaslu membuka meja layanan pemantau di seluruh daerah. Setelah memenuhi syarat administrasi, Lolly menutup maka dalam waktu paling lama 14 hari akreditasi akan diterbitkan Bawaslu.

“Oleh karena itu untuk penguatan pengawasan partisipatif, Bawaslu mengajak sebanyak mungkin lembaga maupun kelompok masyarakat di seluruh daerah untuk segera bergabung menjadi pemantau Pemilu,” tutupnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button