News

Bawaslu Dorong MK Segera Putuskan JR Batas Usia Capres Cawapres

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenti meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan uji materi atau Judicial Review (JR) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Apakah ideal atau tidak gugatan tersebut? kalau MK bisa melakukan pengambilan keputusan cepat mestinya MK akan menghitung dampaknya akan tahapan yang sedang berjalan,” kata Lolly di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

Mungkin anda suka

Kejelasaan keputusan batas usia Capres dan Cawapres ini penting untuk dilakukan agar tidak menghambat proses pemilihan umum yang sedang berjalan.

“Itu kan pasti dihitung juga oleh MK sehingga kalaupun putusan MK itu bermuara, misalnya mengabulkan permohonan, maka otomatis ini harus bisa ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga secara teknis dia tidak menghambat tahapan yang sedang berjalan,” kata dia.

Lolly mengatakan, selagi gugatan itu masih berproses di MK, pihaknya masih memakai aturan lama sebagai pedoman pelaksanaan pemilu.

“Kami dalam konteks ini adalah menunggu menghormati sekaligus memedomani Undang-Undang nomor 7 di pasal 169 yang memang sampai saat ini belum mengalami perubahan,” kata Lolly.

Sebagai informasi, gugatan ini muncul pada Sidang MK, pada Selasa (1/8/2023). Uji materi diajukan oleh tiga pihak, yakni Partai Solidarits Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah yang berusia dibawah 40 tahun.

Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi ‘persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah empat puluh tahun’.

Pemohon meminta agar diubah menjadi minimal 35 tahun atau setidak-tidaknya pernah berkiprah di pemerintahan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button