News

Bawaslu Harap Pedoman Penuntasan Sengketa Pemilu Segera Disepakati

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengharapkan segera mencapai kata sepakat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Aturan masa penyelesaian sengketa Pemilu 2024. Aturan ini terdapat tercantum dalam rancangan Peraturan KPU.

“Sebelum 14 Juni 2022. Hari ini sampai sebelum peluncuran Pemilu 2024 (14 Juni) kita akan pakai untuk ketemu ngobrol, kita akan lakukan. Saya punya keyakinan positif untuk dapat titik temu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Sebagai informasi, pada Undang-Undang Pemilu, masa tahapan penyelesaian sengketa pemilu seharusnya 12 hari kalender. Namun, rancangan Peraturan KPU tentang tahapan Pemilu 2024 menyebut, masa penyelesaian sengketa pemilu harus rampung hanya 6 hari kalender.

Bawaslu telah menyampaikan keberatannya mengenai masa penyelesaian sengketa yang harus rampung enam hari kelender. Keberatan ini terlontar dalam rapat dengar pendapat mengenai Pemilu 2024 di DPR.

Pihak KPK kemudian merespons dan memastikan siap berdiskusi dengan Bawaslu. Tujuannya untu mencari titik temu soal masa penyelesaian sengketa pemilu yang realistis untuk diterapkan.

Diskusi pertama berlangsung pada Rabu malam (8/6/2022). Namun, pertemuan ini belum membuahkan kesepakatan.

“Kami terus berkoordinasi dengan KPU untuk mencari titik temu. Kami tunggu saja, semoga (kesepakatannya) 10 hari. Kami yakin teman-teman KPU bisa memahami beban Bawaslu yang berat,” kata Rahmat.

Dia mengemukakan alasan mengapa masa penyelesaian sengketa setidaknya membutuhkan 10 hari kalender. Sebab, lanjut Rahmat, proses dalam tahapan sengketa pemilu cukup banyak. Terlebih, apabila sengketa yang harus diproses Bawaslu juga banyak.

“Bagaimana kalau ada 2 hingga 3 kasus. Itu akan repot bagi kami untuk putusan di hari keenam, apakah bisa dengan itu,” jelas Rahmat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button