News

Bawaslu Sebut Mayor Teddy Hadiri Debat Capres Sebagai Pengaman Prabowo


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa kehadiran Mayor TNI Teddy Indra Wijaya dalam debat perdana calon presiden (capres) di kantor KPU RI, 12 Desember lalu sebagai pengaman Capres Prabowo Subianto.

Namun Bawaslu masih mengkaji lebih lanjut apakah kehadirannya tersebut melanggar aturan atau tidak, sebab statusnya merupakan prajurit TNI aktif.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian awal soal apakah aksi Teddy merupakan sebuah pelanggaran saat debat capres.

“Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada tim debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU dengan kapasitas sebagai petugas pengamanan,” kata Bagja di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Dia menjelaskan bahwa Prabowo Subianto saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Sehingga keberadaannya tidak bisa terpisah dari ajudannya.

Namun dalam UU Pemilu menyebutkan jika seorang pejabat dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, yang dimaksud dalam ketentuan pasal 281 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara itu, sesuai UU Pemilu, Bagja menegaskan larangan keterlibatan TNI dalam pemilu adalah larangan bergabung dengan tim atau pelaksanaan kampanye salah satu peserta pemilu. Hal ini diatur dan memuat konsekuensi pidana pada Pasal 93 dan 280 ayat (3) UU Pemilu.

“Kami menelusuri bahwa nama mayor Teddy Indra Wijaya bukan merupakan tim pelaksana kampanye jadi beliau bukan bukan tim pelaksana kampanye pada sistem informasi kampanye dan dana kampanye,” jelas Bagja.

Bagja mengatakan bahwa personel TNI tidak boleh ikut dalam tim kampanye atau pelaksanaan kampanye kecuali dalam kapasitas pengamanan.

“Namun untuk hal-hal yang lainnya tentu kami akan berkomunikasi dengan Mabes TNI dan juga KPU. Karena kami juga harus mengetahui tim pengamanan pada pasangan calon nomor 1, 2, dan 3,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button