News

Bawaslu Tegaskan KTP-el Syarat Wajib untuk Memilih, KPU Jangan Ngeyel

Terjadi selisih pandangan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait temuan 4 juta pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih karena tak memiliki KTP-el.

Pihak KPU berpandangan tanpa KTP-el, para pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya dengan membawa Kartu Keluarga (KK), karena dalam KK terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang dapat memenuhi syarat untuk memilih.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty menjelaskan fungsi KK hanyalah administrasi kependudukan, tidak termasuk dalam syarat untuk memilih di bilik suara.

“KK itu kan administrasi kependudukan, tapi KTP itu adalah administrasi kependudukan plus pemilihan untuk memverifikasi dia punya hak pilih atau tidak,” kata Lolly kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Ia khawatir ketiadaan KTP-el akan menjadi potensi kerawanan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. “Bagaimana caranya kita memastikan itu tidak disalahgunakan? Bisa jadi KPU kemudian dalam PKPU pungut-hitungnya nanti akan mengeluarkan dan membolehkan pakai KK berkaca dari 2019, tapi bagi Bawaslu, ini kerawanan,” tegas dia.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos bersikukuh bahwa setiap pemilih yang sudah berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024, secara otomatis sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki hak pilih.

Betty menjelaskan, setiap anak yang lahir telah memiliki NIK. Ia mengatakan pemilih yang baru berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 akan otomatis masuk ke DPT. Alasannya, para pemilih tersebut, telah masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih untuk Pemilu 2024 (DP4). “Misalnya anak yang baru mendapatkan identitas, bisa saja, tapi kan tidak kehilangan hak pilih. DPK masih ada,” jelasnya.

Ketiadaan KTP-el, sambung Betty, tidak menghalangi para pemilih berusia 17 untuk mendapatkan hak pilihnya. Sebab, mereka tetap dapat memilih menggunakan Kartu Keluarga (KK). Ia mengingatkan esensi dari syarat KTP-el dalam pemilihan adalah memastikan NIK, dan nomor tersebut juga tertera dalam KK. “Untuk yang belum 17 tahun dia masih bisa gunakan kartu keluarga. Misalnya anak saya Aqila, NIK nya ada, itu yang akan ditunjukkan,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button