News

Bawaslu Temukan Bukti Pelanggaran Kegiatan APDESI Dukung Capres-cawapres

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) RI menyebut pihaknya sudah menemukan dugaan pelanggaran dalam kegiatan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang mendukung salah satu capres-cawapres 2024. Bukti soal pelanggaran dalam kegiatan perangkat desa itu sudah masuk dalam aduan di Bawaslu DKI Jakarta.

“Kasus silaturahmi APDESI itu sudah masuk kepada temuan, sudah diregister sebagai temuan oleh Bawaslu DKI Jakarta,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Dia mengatakan Bawaslu sudah memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut. dalam pemeriksaan itu ditemukan ada dua kasus yang dilakukan oleh perangkat desa.

“Kami akan melihat berbagai proses yang ada sehingga kemudian bisa ditentukan ini pelanggarannya apa. Kalau terlibat kepala desa, maka pelanggaran undang-undang pemilu dan undang-undang pemerintahan desa,” jelas dia.

Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu maupun Kemendagri bisa melakukan teguran dan peringatan terhadap perangkat desa tersebut. Teguran dan peringatan ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Jadi kami harapkan nanti teman-teman kepala desa tidak melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, baik menguntungkan atau merugikan. Apalagi dalam kewenangannya, itu yang tidak boleh,” tegas Bagja.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang tergabung dalam APDESI mencuat dalam acara Deklarasi Nasional Desa Bersatu di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).

Mereka memberi sinyal dukungan kepada pasangan calon Presiden dan calon wakil presiden(Capres-cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas enggan mengatakan pertemuan tersebut sebagai deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran. Sebab, aparat desa terikat dengan beberapa aturan yang ada.

“Sebenarnya gini, kalau kita organisasi penggerak desa kan juga ada batasannya misalnya ada regulasi UU Nomor 6, UU Nomor 7, ada sesuatu di mana kita tidak bisa menyebut deklarasi. Ya (dukungan tersirat), kira-kira seperti itu lah ya,” kata Asri Annas di lokasi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button