Kanal

Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal dari Rokok hingga Rumput Laut

Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan merupakan salah satu wujud komitmen Bea Cukai dalam mengamankan hak-hak negara.

“Pemusnahan ditujukan untuk menghilangkan nilai guna dari barang-barang hasil penindakan, sehingga meminimalisasi penyalahgunaan atas barang-barang tersebut,” kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar.

Pemusnahan barang kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Makassar. Pada hari Selasa (13/06/2023), Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan periode tahun 2022 secara simbolis di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Selebihnya, barang hasil penindakan dimusnahkan di incinerator CV Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Pasuruan.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Pasuruan memusnahkan barang dengan nilai mencapai Rp10.859.417.485,00 dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp6.485.518.972,00. Barang-barang tersebut terdiri dari 9.258.262 batang rokok ilegal, 280.483 gram tembakau iris (TIS) ilegal, serta 3.932 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Sementara itu di Makassar, Sulawesi Selatan, Bea Cukai melaksanakan pemusnahan berupa komoditi rumput laut. Rumput laut eks penindakan tersebut ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara dan telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang

Rumput laut yang diimpor tersebut merupakan barang yang dibatasi impornya.

“Namun, importir tidak dapat memenuhi perizinan dari instansi teknis terkait dalam hal ini Balai Besar KIPM sehingga dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Makassar,” ujar Encep.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button