News

MK Siap Kebanjiran Gugatan Uji Materi KUHP

Mahkamah Konstitusi (MK) siap kebanjiran gugatan uji materi terhadap KUHP baru. Kendati demikian, sejauh ini, belum ada warga atau kelompok yang mendaftarkan uji materi pasal dalam KUHP.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyatakan, badan pengawal konstitusi siap menggelar sidang uji materi terhadap KUHP. “Tidak ada alasan MK tidak siap. Perkara apapun yang memang menjadi kewenangannya, selalu siap,” kata Fajar, kepada Inilah.com, di Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Keresahan publik atas pengesahan Rancangan KUHP (RKUHP) masih disuarakan sejak DPR mengetuk palu, dalam sidang paripurna pada Selasa (6/12/2022). Bahkan Komnas HAM siap menggugat KUHP lantaran tidak mengakomodasi prinsip HAM.

“Peluang itu (uji materi) akan dipertimbangkan sepanjang diperlukan,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai.

A9fad998 7148 444a 961d A12cc7a423f6 - inilah.com
Aliansi Masyarakat Sipil menolak pengesahan Rancangan KUHP karena mengakomodasi pasal-pasal kontroversial. (Ilustrasi: Inilah.com/Haviez Ali)

Sekalipun begitu, tidak semua elemen masyarakat menjadikan opsi uji materi sebagai solusi untuk membatalkan serangkaian pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Koalisi Masyarakat Sipil misalnya, menolak melakukan uji materi lantaran tidak yakin MK bakal menggelar sidang secara objektif.

Dalam kesempatan terpisah, Wapres Ma’ruf Amin meminta pihak-pihak yang menentang sejumlah pasal dalam KUHP baru untuk mengajukan gugatan ke MK sebagaimana ketentuan yang berlaku. Wapres mengimbau para pihak yang menolak sejumlah delik pidana dalam KUHP untuk tidak merespons dengan amarah dan kebencian.

Menurut Wapres, pemerintah bersama DPR membahas RKUHP secara serius hingga akhirnya disahkan. Namun dia mengakui pula tidak semua pihak setuju dengan sejumlah pasal dalam KUHP.

“Memang tidak mudah sepakat semua dalam satu hal. Yang belum sepakat bisa judicial review. Saya kira wajar saja kalau ada yang belum sepakat,” kata Ma’ruf.

You may also like

Dua Hakim Agung Jadi Tersangka, Ketua MA Minta KPK Hormati Hukum Acara

1.000 Persen pun Puas Sama Jokowi, Jabatan Presiden Hanya Dua Periode

PBB Sudah Peringatkan Indonesia Lewat Surat Sebelum KUHP Baru Disahkan

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button