Kanal

Bea Cukai Malang dan Banyuwangi Berantas Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar


Operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal kembali dilakukan oleh Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Banyuwangi. 

Kegiatan tersebut juga dibarengi dengan sosialisasi kepada pedagang rokok eceran terkait bahaya dan larangan peredaran rokok ilegal.

“Kegiatan operasi pasar menjadi salah satu upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal dapat mengancam industri tembakau yang taat terhadap aturan perpajakan dan akan berimbas terhadap penerimaan negara,” Kasubdit Hubugan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar.

Pelaksanaan operasi pasar di Malang, dilakukan di Kecamatan Klojen pada Senin (25/03/2024). Petugas Bea Cukai Malang memeriksa delapan toko yang menjual rokok. 

Selain memeriksa rokok ilegal, Bea Cukai Malang juga memberikan informasi kepada para pedagang sebagai bentuk preventif terhadap peredaran rokok ilegal.

Sementara itu di Banyuwangi, Bea Cukai memeriksa rokok dan sebuah Gudang yang disinyalir menjadi tempat penjualan dan penympianan rokok ilegal. 

Informasi tersebut didapatkan dari masyarakat sekitar. Selain dilaksanakan secara mandiri, Bea Cukai juga menggandeng instansi lain untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Dari operasi pasar yang dilaksanakan Bea Cukai Banyuwangi selama triwulan I tahun 2024, petugas berhasil mengamankan 559.000 batang rokok illegal dan 1.849 liter minuman mengandung etil alkohol. Hasil tersebut telah mengamankan kerugian negara sebesar Rp628.050.440.

“Operasi pasar yang telah dijalankan oleh Bea Cukai diharapkan dapat mengurangi angka barang kena cukai ilegal yang beredar di masyarakat, memberikan efek jera bagi pelaku, serta mampu berkontribusi dalam mewujudkan kemajuan perekonomian Indonesia,” tambahnya. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button