News

Kejagung Cecar Menteri Johnny Soal Pelaksanaan Proyek Infrastruktur BTS 4G

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate telah merampungkan agenda pemeriksaanya sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (14/2/2023) malam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Kuntadi menyebut setidaknya ada sekitar 51 pertanyaan yang pihaknya tanyakan kepada Menteri Johnny selama pemeriksaan yang berlangsung dalam waktu hampir sembilan jam.

“Pemeriksaan dimulai jam 9 pagi, semuanya berjalan dengan lancar. Ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan dan semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif,” kata Kuntadi saat memberikan keterangan persnya di Kejagung, Selasa (14/2/2023).

Adapun alasan pemeriksaan Johnny kata Kuntadi berkaitan dengan kapasitas yang bersangkutan sebagai Menteri Kominfo dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI Kominfo yang berada di bawah tanggung jawabnya.

“Selain itu, kita juga memeriksa dan mendalami fungsi dan tugas beliau selaku pengguna anggaran. Tentunya kita mendalami terkait dengan evaluasi pertanggungjawaban dan perencanaan mengingat selaku PA beliau memiliki kewajiban dan tugas utk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya,” ujar dia menambahkan.

Tercatat, selain Johnny, ada lima saksi lain yang digarap Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Para saksi yang diperiksa didominasi oleh para Direktur perusahaan.

Mereka adalah K selaku Direktur PT Elabram System, DA selaku pihak swasta, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.

“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button