News

Beberkan Hasil Autopsi Brigadir J, Jaksa: Ada Belasan Luka dan Patah Tulang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan hasil autopsi jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang ditemukan sejumlah luka dan patah tulang dalam pemeriksaan luar dan dalam yang dilakukan Pusat Dokter Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Dalam hasil visum et repertum, dokter forensik menemukan 15 luka yang ditemukan di sekujur tubuh Brigadir J.

Pertama, kepala bagian sisi kiri, empat sentimeter dari pertengahan depan, satu koma lima sentimeter di bawah sudut luar mata, 150 cm di atas tumit, terdapat luka terbuka berbentuk lonjong berukuran 5 mm x 3 mm dikelilingi kelim lecet.

Kedua, pada kelopak bawah mata kanan, 4 cm dari pertengahan depan, 1,5 cm di bawah sudut luar mata.

Ketiga, pada selaput kelopak bawah mata kanan, terdapat luka berbentuk tidak beraturan 6 mm x 4 mm, dikelilingi memar berwarna ungu kehitaman seluas 1,5 cm x 1 cm.

Keempat, pada cuping hidung sisi kanan, 0,5 cm dari garis pertengahan depan, 4,5 cm di bawah sudut bawah mata, 150 cm di atas tumit, terdapat luka terbuka berbentuk tidak beraturan, dasar tampak tulang hidung dan dekat antar rongga hidung yang patah berkeping.

Kelima, pada bibir bagian bawah sisi kiri, 1 cm daru garis pertengahan depan, 150 cm di atas tumit, terdapat luka berbentuk bulat berdiameter lima mm.

Keenam, pada leher sisi kanan, 4 cm dari garis pertengahan depan, 6cm di bawah sudut bibir, luka berukuran 2cm x 1,5 mm.

Ketujuh, pada puncak bahu kanan, 20 cm dari pertengahan depan terdapat luka terbuka berbentuk lonjong berukuran 8mm x 6mm.

Kedelapan, dada sisi kanan, 2cm dari garis pertengahan depan, 15 cm di bawah puncak bahu.

Kesembilan, pada lengan atas sisi luar, 12 cm di bawah puncak bahu, terdapat luka terbuka berbentuk tidak beraturan, dasar teraba otot, luka 1,3cm x 1cm.

Kesepuluh, pada pergelangan tangan kiri sisi belakang, terdapat luka terbuka berbentuk bulat berdiameter 5 mm, dikelilingi kelim lecet.

Kesebelas, pada pergelangsn tangan kiri sisi depan, terdapat luka terbuka yang berbentuk tak beraturan, dasar teraba otot, luka berukuran 9mm x 7mm.

Keduabelas, pada ruas ujung jari kelingking kiri sisi belakang, terdapat luka terbuka dengan tepi tidak rata dan berbentuk tidak beraturan

Ketigabelas, tepat di antara ruas jari tengah dan ruas jari manis tangan kiri sisi dalam terdapat luka terbuka berbentuk tidak beraturan.

Keempat belas, pada ruas ujung jari manis tangan kiri sisi luar terdapat luka berbentuk tidak beraturan, dasar teraba tulang tuas jari yang patah berkeping.

Kelimabelas, pada ruas jari tengah tangan kiri sisi depan terdapat luka dengan tepi tidak rata, dasar jaringan bawah kulit, luka berukuran 0,8cm.

Di sisi lain, pada jenazah Brigadir J juga ditemukan patah tulang pada rahang bawah sisi kanan, tulang hidung, ruas ujung tulang jari kelingking tangan kiri, dan ruas tengah jari manis tangan kiri.

Pada patah tulang tersebut teraba adanya detik tulang pada ujung tulang pengumpil.

Diketahui, Diketahui, Ferdy Sambo diadili dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Brigadir J di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.

Dua perkara yang menjerat Ferdy Sambo dijadikan satu dakwaan sehingga dalam persidangan perdana, JPU membacakan sekaligus satu dakwaan yang terdiri dari dua perkara.

Pantauan Inilah.com, Ferdy Sambo memasuki ruangan sidang perdana yang dilakukan secara ‘semi tertutup’ dengan pembatasan pengunjung dan hanya menyediakan layar televisi.

Ferdy Sambo telah memasuki ruang sidang dengan membawa buku catatan hitam untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam agenda sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Diruangan sidang, hakim membatasi pengunjung yang hadir dan hanya diperkenankan dari kuasa hukum Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Yudisial dan berbagai pihak lainnya.

Sedangkan, awak media dibatasi dan hanya disediakan layar di depan ruang utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button