Market

Beli Rumah Bebas PPN, Kemenkeu Tegaskan Tak Kurangi Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pembebasan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas pembelian rumah di bawah Rp2 miliar, tidak mengurangi penerimaan pajak negara.  

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan pemerintah menanggung insentif pajak properti dari uang pajak rakyat melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

“Insentif ini bukan berarti tidak dibayarkan, bukan berarti nol PPN. Iya nol untuk wajib pajak, tapi tetap berutang. Siapa yang bayar? Ini ditanggung pemerintah pajaknya,” ungkapnya, Kamis (26/10/2023).

“Secara mekanisme anggaran yang membayar itu Direktorat Jenderal Anggaran ke DJP. Dari mana uangnya itu? Ya dari pajak-pajak rakyat juga, tapi dari tahun lalu. Secara penerimaan pajak tidak mengalami penurunan,” jelas Dwi.

Dwi menerangkan tujuan pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah komersial di bawah Rp2 miliar untuk merangsang daya beli masyarakat. Sebab, banyak calon konsumen perumahan yang menahan keinginan untuk berbelanja properti akibat kondisi ekonomi global dan dinamika politik nasional jelang pilpres dan pileg 2024.

“Berdasarkan analisis pasar makro pemerintah terlihat pertumbuhan sektor properti mengalami perlambatan. Mungkin masyarakat punya uang, tapi masih disimpan. Penyebabnya mereka khawatir atas kondisi global dan menghadapi pemilu,” kata Dwi.

Kemenkeu mendapat tugas untuk menyiapkan total anggaran sebesar Rp3,2 triliun untuk insentif sektor properti. Rinciannya, Rp300 miliar untuk PPN DTP sampai akhir 2023 dan Rp1,7 triliun untuk periode tahun depan.

Dalam catatan untuk periode Juli hingga Desember 2024, PPN DTP yang ditanggung pemerintah sebesar 50 persen. Sisa alokasi anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk penggratisan biaya administrasi Rp4 juta bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button