News

Belum Semua KPU Daerah Umumkan DCS, Partisipasi Publik Terhambat

Jaringan Pendidikan dan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan pengawasan terhadap 215 laman KPU Kabupaten/Kota atau 42 persen dari seluruh laman milik KPU Kabupaten/Kota yang berjumlah 514 KPU Kabupaten/Kota pada hari pertama pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS).

Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita mengaku melakukan  pengawasan terhadap laman KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan apakah pengumuman sudah diunggah pada hari pertama atau belum diumumkan. Semakin awal pengumuman maka semakin membuka ruang dan waktu yang cukup bagi partisipasi masyarakat.

“Dari 215 laman tersebut, KPU Kabupaten/Kota yang mengumumkan di hari pertama sebanyak 130 laman atau 60,4 persen dan yang tidak mengumumkan sebanyak 85 laman atau 39,6 persen,” kata Mita sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (21/8/2023).

Laman yang tidak mengumumkan DCS tersebut tersebar di beberapa provinsi di antaranya adalah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Kalimantan Barat dan, NTT.

“Saat melakukan melakukan pengecekan terhadap laman KPU Kabupaten/Kota yang tidak mengumumkan ditemukan laman yang tidak aktif dan terjadi kesalahan atau error,” ungkapnya.

Selain itu, Mita melanjutkan dalam proses pengecekan, JPPR juga menemukan beberapa KPU Kabupaten/Kota hanya memberikan alamat email untuk masyarakat meminta data DCS, dan memberikan tanggapannya melalui email tersebut.

“Berdasarkan temuan tersebut JPPR mendorong KPU Kabupaten/Kota untuk mempercepat pleno penetapan DCS, dan mempercepat pengumuman hasil penetapan DCS karena semakin lama pengumuman yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota akan mengurangi waktu tanggapan masyarakat terhadap DCS,” terang Mita.

Sementara itu, dengan baru dilantiknya Pengawas Pemilu di Kabupaten/Kota pada hari pertama pengumuman DCS, yaitu pada 19 Agustus 2023, mengakibatkan kehilangan momentum pengawasan dan fungsinya dalam memastikan tahapan DCS.

“Euforia pasca pelantikan dan belum adanya bimbingan teknis Pengawas Pemilu yang baru dilantik akan mengurangi kualitas Pengawasan oleh Bawaslu, mengingat masa tanggapan hanya 10 hari sejak tanggal 19 Agustus 2023,” tuturnya.

Sebab, Bawaslu Provinsi juga tidak dapat mewakili di seluruh Kabupaten/Kota masing-masing mengingat mereka juga harus melakukan pengawasan DCS DPRD Provinsi masing-masing.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button