Market

Berapa Anggaran Pengendalian Polusi Udara Era Gubernur Anies Baswedan?


Permasalahan polusi udara menjadi tantangan yang serius bagi Anies Baswedan saat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Bukan hanya menjadi pertanyaan yang menusuk dari capres nomor urut 2, Prabowo dalam debat capres ronde pertama, Selasa (12/12/2023) kemarin.

Dalam momentum tersebut Prabowo mempertanyakan tentang anggaran APBD DKI Jakarta yang mencapai kisaran Rp80 triliun tetapi belum mampu mengatasi pencemaran udara.

Tetapi sebenarnya berapa anggaran Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi polusi udara, saat Anies Baswedan menjabat sebagai gubernur sejak 2017 hingga 2022?

Menurut Anies pada tahun 2021 lalu, khusus penanggulangan pencemaran udara di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara.

“Salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019 adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020,” katanya saat itu.

Sejak diberlakukannya Ingub tersebut, perbaikan kualitas udara di Jakarta, warga mulai dirasakan hasilnya. Lantas berapa anggaran Program Jak Lingko Tahun 2020?

Program Jak Lingko berupa anggaran subsidi transportasi Jakarta untuk mendukung peremajaan mikrolet yang memenuhi standar untuk merealisasikan pelayanan transportasi yang baik. Saat itu ada 2.092 unit mikrolet yang menjadi target program integrasi transportasi umum Jakarta secara bertahap.

Sejak pertama kali digulirkan tahun 2018, setiap tahun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan anggaran sebesar Rp 3 triliun sampai Rp 4 triliun.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencanangkan Program Jak Lingko yang merupakan perubahan dari program angkutan terintegrasi One Karcis One Trip (OK Otrip). Hambatan dalam pelaksanaan program OK Otrip adalah pengadaan armada.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta telah menganggarkan pengadaan 2.685 bus kecil senilai Rp3,3 triliun pada APBD 2018. Namun sejak April 2018, baru ada 126 bus kecil yang mampu disediakan.  

Adapun pada tahun 2020 jumlah armada yang tergabung dalam program integrasi mencapai 3.369 unit yang terdiri dari bus kategori besar, sedang dan kecil. Demikian mengutip dari bpk.go.id tentang pemberian bantuan revitalisasi transportasi Jak Lingko Pemprov DKI Jakarta.

Program lain yang terkait upaya mengatasi pencemaran udara Kota Jakarta adalah kewajiban uji emisi kendaraan bermotor. Tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta menunjuk 207 bengkel di 5 kota administrasi.

Bengke-bengkel yang menyediakan layanan uji emisi sudah tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara.

Untuk rinciannya, bengkel uji emisi tersebar sebanyak 38 di Jakarta Utara, 42 di Jakarta Barat, 20 di Jakarta Pusat, 41 di Jakarta Timur, dan 66 di Jakarta Selatan. Adapun tarif layanan uji emisi kendaraan bermotor ditetapkan di kisaran Rp150.000 untuk mobil dan Rp50.000 untuk motor.

Masih soal polusi udara, saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga termasuk sebagai pihak yang tergugat yang dilakukan 32 warga negara pada Juli 2019. Gugatan warga negara atau citizen lawsuit tergabung dalam Tim Advokasi Gerakan Ibukota (Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta).

Gugatan diajukan kepada Pemerintah Republik Indonesia, termasuk Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dan Gubernur DKI Jakarta serta Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

Gugatan ini menunjukkan keresahan masyarakat Indonesia terhadap kurangnya tindakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam menangani pencemaran udara, khususnya pada wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Dan gugatan tersebut dimenangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 16 September 2021 dikuatkan lagi oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022.

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button