News

Berkas Mario Dinyatakan Lengkap, Kubu David Siapkan Bukti Baru di Persidangan

Berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P21. Karena itu kuasa hukum dari David Ozora akan fokus pada persidangan dengan menyiapkan sejumlah bukti baru.

“Tentu kita fokus persiapan persidangan nanti di pengadilan Jakarta Selatan terkait bukti baru yang mau kita serahkan ke kejaksaan,” ujar Melisa Anggraini, selaku kuasa hukum David, Kamis (25/5/2023).

Melisa telah melihat gambaran melalui sidang perkara AG yang sudah dilaksanakan. Dalam persidangan itu, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah memberikan keterangan.

Dari sidang AG, kubu David telah mengantongi seluruh keterangan dari para tersangka dan mengetahui secara jelas perbuatan yang dilakuakan terhadap David. Dia mengatakan tidak ada hal yang meringankan terhadap perbuatan penganiayaan tersebut.

“Kami melihat tidak ada lagi hal-hal yang meringankan di situ. Sehingga kami akan memastikan seluruh proses pembuktian ini transparan dan dibuktikan seutuhnya di ruang persidangan nanti oleh jaksa dan majelis hakim,” tegas Melisa.

Melisa berharap kedua tersangka dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Bahkan ada unsur pemberat dari perbuatan pengabaian terencana mengapa itu pasalnya kan akumulasi, Pasal 355 ayat 1 jo Pasal undang-undang Perlindungan Anak. Karena pemberatnya korban adalah anak. Sehingga bisa diperberat dari hukuman maksimal 12 tahun,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat P21.

“Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan,” ujar Agus di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Agus merincikan, Mario Dandy disangkakan pasal Primere Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, tersangka Shane disangkakan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP

Sub Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua primere Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP. Subs pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Tak hanya itu Shane juga disangkakan Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button