News

Polisi Panggil Billy Syahputra dan Yosi Project Pop Terkait Investasi Bodong DNA Pro

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memanggil publik figur terkait kasus dugaan penipuan investasi DNA Pro, Kamis hari ini (21/4/2022). Publik figur yang akan menjalani pemeriksaan adalah Billy Syahputra dan personel grup musik Project Pop, Yosi Mokalu.

“Pada hari Kamis, 21 April 2022 rencananya BS (Billy Syahputra) dan satu lagi Y (Yosi Mokalu) merupakan salah satu personel band,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Rabu (20/4/2022).

Sementara informasi lain menyebut, terdapat satu publik figur lain yang juga bakal menjalani pemeriksaan hari ini yaitu DJ Una.

Penyidik bakal memeriksa sejumlah publik figur itu sebagai saksi kasus dugaan penipuan investasi bodong DNA Pro.

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap sederet nama publik figur dalam perkara yang sama. Mereka adalah Ivan Gunawan, Rizky Bilar dan istrinya Lesti Kejora, Marchello Tahitoe atau Ello, DJ Una, Virzha hingga penyanyi Rossa.

Ivan Gunawan menjadi publik figur pertama yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait pengusutan kasus DNA Pro pada Kamis pekan lalu. Ivan berinisiatif mengembalikan uang senilai Rp921,7 juta dari nominal Rp1.090.000.000 honor sebagai brand ambassador DNA Pro selama 3 bulan.

Pengusutan kasus penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro yang terindikasi melibatkan sejumlah publik figur ini, bergulir sejak para korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Saat itu, 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar. Polisi menyatakan,total kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp97 miliar.

Dittipideksus Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan 12 tersangka dalam kasus tersebut yaitu AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS. Polisi telah menahan tujuh orang di antaranya. Sementara, enam orang lainnya masih buron.

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar. [yud]

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button