News

Berkas Rampung, Azis Syamsuddin Segera Diadili

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan perkara mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia segera diadili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

“Hari ini, 22 November 2021 dilaksanakan Tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka AZ (Azis Syamsuddin) dari tim penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).

Penahanan Azis kini jadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU). Dia akan ditahan lagi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1.
“Terhitung sejak 22 November 2021 sampai dengan 11 Desember 2021,” ujar Ali.

Jaksa akan menyusun dakwaan dalam waktu 14 hari kerja. Setelah dakwaan rampung, jaksa akan menyerahkannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Azis menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin setidaknya tiga kali menemui Azis untuk menerima uang yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.

Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button