News

Berkekuatan Hukum Tetap, KPK Segera Eksekusi Mardani H Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Eksekusi dilakukan setelah kasasi terpidana suap izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP-OP) itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

“(Tim Jaksa) penuntut umum akan menyerahkan kepada jaksa eksekutor KPK dan baru dilakukan eksekusi (ke Lapas),” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (3/8/2023).

Ali mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA agar cepat menjebloskan Maming ke bui.

“Kita tunggu dulu nanti salinan resmi dari Mahkamah Agung baru kemudian dilakukan eksekusi,” kata Ali.

Ali menegaskan putusan kasasi berkekuatan hukum tetap. Maka itu, tuduhan kubu Maming terkait perkara ini dipolitisasi tidak terbukti.

“Ada beberapa pihak yang mencoba membangun opini bahwa ada kriminalisasi. Misalnya politisasi dalam penanganan perkara, dengan ditolaknya kasasi, artinya perkara memiliki kekuatan hukum tetap maka terbantah itu semua,” tutur Ali.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi Mardani H Maming. Sebaliknya, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin yang memvonis Mardani H Maming penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta, Selasa (1/8/2023).

Selain itu, MA memutuskan Mardani H Maming harus membayar uang pengganti senilai Rp110,6 miliar dengan subsidair 4 tahun. Artinya, apabila tidak bisa membayar uang pengganti, maka dirinya harus mendekam 4 tahun di bui.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button