News

Bersaksi di Sidang Mario Dandy Besok, Jonathan Siap Beberkan Bukti Penganiayaan David

Jonathan Latumahina akan bersaksi dalam sidang perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa besok (13/6/2023). Jonathan yang notebene ayah dari David Ozora akan membeberkan bukti menyangkut penganiayaan berat yang dialami putranya tersebut.

“Besok ayah David akan bersaksi. Seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan,” kata Kuasa Hukum David, Melisa Anggraini, Senin (12/6/2023).

Melisa menjelaskan, selain Jonathan, paman David Ozora yang bernama Rustam juga bersaksi. Rustam disebut akan dihadirkan dalam persidangan pada Kamis(15/6/2023). Namun, Melisa belum merinci bukti yang akan dibeberkan pada saat persidangan.

“Keseluruhan saksi akan memberikan dampak besar atas pembuktian pasal-pasal yang didakwa terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas. Semoga majelis hakim memberikan ruang yang luas untuk saksi-saksi ini memberikan kesaksian,” ujar Melissa menegaskan.

Diketahui, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Mario Dandy Satryio digelar Selasa (6/6/2023).

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy dengan pasal penganiayaan berat serta terencana terhadap David Ozora.

“Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Jaksa di persidangan.

Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat,” lanjut Jaksa.

Sebagi informasi, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan kepada anak dari pengurus GP Ansor David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) menyebut, kekasih Mario atas nama AG mendapatkan perlakuan tidak baik dari David. Hal ini sehingga membuat Mario marah. Amanda sendiri merupakan mantan kekasih Mario.

Selanjutnya, Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Shane kemudian ikut memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap David. Dia juga ikut merekam kejadian tersebut.

Kasus penganiayaan yang dialami David Ozora itu terbongkar dan diusut polisi. Mario dan Shane lalu menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG ditetapkan menjadi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum karena masih dibawah umur. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button