News

Besok, KPU Bahas Opsi Percepatan Pendaftaran Capres-Cawapres Bersama DPR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan mengikuti rapat dengan Komisi II DPR RI guna membahas soal opsi dimajukannya waktu pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk pemilu 2024 pada Rabu besok (20/9/2023).

“Insya Allah, Rabu sore, jam 15.30 akan diselenggarakan rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah di DPR untuk membahas rancangan Peraturan KPU Pendaftaran Peserta Pilpres,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Idham menjelaskan, draf atau rancangan Peraturan KPU (PKPU) itu memuat waktu pendaftaran capres yang semula dijadwalkan 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023.

“(Nantinya) pascarapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang, KPU melanjutkan proses legal drafting dengan mengikuti rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Idham memaparkan.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya bakal mengajukan dua opsi soal masa pendaftaran pencalonan presiden dalam rapat bersama dengan Komisi II DPR RI, Rabu besok.

“Di dalam draft yang itu dirancang 10 sampai 16 Oktober 2023. Nanti kita siapkan dua-duanya,” kata Hasyim kepada wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).

Kedua opsi tersebut ialah masa pendaftaran pencalonan presiden yang akan dimajukan 10 sampai 16 Oktober 2023 atau tetap tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.

“Jadi kalau pendaftarannya 10 sampai 16 Oktober berarti durasi itu verifikasi, penelitian administrasi, syarat pencalonan, maupun syarat calon presiden itu relatif agak longgar. Tapi batas akhirnya penetapan DCT dan daftar calon tetap presiden, wakil presiden 13 November 2023,” jelas Hasyim.

“Kalau pendaftarannya 19 Oktober sampai 25 Oktober, penetapannya tetap tanggal 13 November berarti durasi untuk verifikasi, dan lain-lain tadi itu di internal KPU mungkin akan menjadi padat,” kata Hasyim melanjutkan.

Dia menjelaskan, rencana perubahan ini berdasarkan dengan Undang-Undang tentang Pemilu yang menyebutkan penetapan capres dan cawapres tersebut ditetapkan 15 hari sebelum masa kampanye. Akibatnya, terdapat tahapan yang harus menyesuaikan dengan aturan itu.

    

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button