News

Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Ronny Talapessy Menangis Terharu

Penasihat hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy tak kuasa menahan air mata, usai mendengar vonis 1,5 tahun penjara terhadap kliennya oleh majelis hakim. Ia pun turut menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung Richard selama ini.

Ronny meyakini bahwa vonis majelis hakim ini sudah merupakan putusan yang adil sehingga ia berharap, jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding sama seperti pihaknya yang menerima putusan hakim.

“Kami terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan yang maha kuasa,” tuturnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ronny pun turut mewakili kliennya yang tak sempat menyampaikan rasa terima kasih, lantaran kondisi menjadi ricuh karena euforia para pendukung Bharada E yang bersyukur atas vonis hakim.

“Tadi dia (Richard) sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak,” kata Ronny.

Diketahui, majelis hakim memvonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,”kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dengan begitu, majelis hakim menyatakan Bharada E secara sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta dan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Seketika suasana menjadi ricuh usai majelis hakim memutuskan vonis hukuman kepada Bharada E. Petugas dari LPSK langsung merangsek ke tengah ruang sidang melindungi dan membawa Bharada E keluar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button