News

Biaya Haji Rp49,8 Juta, DPR Wanti-wanti Kemenag Jaga Pelayanan Jemaah

biaya-haji-rp49,8-juta,-dpr-wanti-wanti-kemenag-jaga-pelayanan-jemaah

Komisi VIII DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) sepakat biaya haji reguler musim ibadah haji 1444 M/2023 M yang harus dibayarkan setiap jemaah sebesar Rp49,8 juta. Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, kesepakatan itu tercapai setelah pemangkasan hampir semua komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

“Kami sudah melakukan upaya rasionalisasi, terhadap semua komponen yang terkait pembiayaan haji. Semua sudah kita rasionalkan. Bayangkan BPIH yang tadi awalnya Rp90 juta akhirnya menjadi Rp49 juta itu luar biasa,” kata Kahfi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu malam (15/2/2023).

Dia menjelaskan, pembiayaan komponen yang dikurangi seperti biaya penerbangan. Awalnya Rp33,9 juta menjadi Rp32 juta. Lalu, komponen pemondokan dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,2 juta. Bahkan, pembiayaaan komponen konsumsi juga dipangkas, dariRp18,5 juta menjadi Rp17,5 juta.

“Poin-poin itulah sehingga kita bisa menyisir dan melakukan meminimalkan BPIH yang awalnya kan cukup agak besar ya,” kata Kahfi menegaskan.

Kahfi pun mewanti-wanti agar Kemenag tidak mengendurkan pelayanan terhadap jemaah haji kendati pembiayaan sejumlah komponen BPIH dipangkas.

“Tapi catatan kami dengan segala upaya untuk melakukan efisiensi, kami tetap mengedepankan dan memaksimalkan pelayanan. Kami ingin Kemenag tetap menjaga ritme sehingga indeks kepuasan masyarakat yang telah dicapai tahun 2022, di angka 90 persen kita harapkan bisa dipertahankan tahun ini,” lanjutnya.

Total BPIH Rp 90,050 Juta

Diketahui, kedua belah pihak sepakat menetapkan total biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi seluruhnya sebesar Rp90,050 juta per jamaah. Namun, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) atau biaya yang harus dibayar langsung oleh jamaah haji sebesar Rp49,8 juta atau 55,3 persen dari Rp90,050 juta.

Sisanya Rp40, 2 juta diambil dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jamaah. Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8,090 triliun.

“Rata-rata jamaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jamaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja penetapan biaya haji bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu hari ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button