News

Firli: OTT Bupati Pemalang Terkait Kasus Suap

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut penangkapan terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terkait dengan dugaan suap.

“MAW (Mukti Agung Wibowo) dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Saat ini, sambung Firli, tim Kedeputian Penindakan KPK masih terus mendalami kasus yang melibatkan sang Bupati. KPK masih minta keterangan terhadap para pihak yang telah ditangkap tersebut.

“Rekan-rekan dari Kedeputian Penindakan masih terus bekerja. Pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik,” ujar Firli.

Sebelumnya, KPK menangkap terhadap beberapa orang, termasuk Bupati Pemalang pada hari Kamis (11/8/2022) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang tertangkap tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button