Market

Bikin Mahal Tarif Listrik, DPR Coret Power Whelling dari Pembahasan RUU EBT

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto mendesak agar skema power wheeling yang berdampak kepada mahalnya tarif listrik, tidfak masuk dalam pembahasan RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

“Power wheeling itu krusial, sifatnya bukan sekadar teknis. Jika power wheeling masuk dengan menggunakan transmisi negara, maka akan susah mengendalikan tarif listrik,” kata Mulyanto, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Sehingga, menurut Mulyanto, skema power wheeling tidak layak masuk dalam daftar inventarisasi masalah RUU EBT, karena berisiko mengerek tarif listrik.

Negara, lanjutnya, diamanatkan dalam undang-undang untuk mengelola sistem ketenagalistrikan termasuk jaringan dan transmisi, sehingga power wheeling itu tidak boleh masuk dalam UU EBET nanti.

Saat ini, ujar Mulyanto, negara juga sudah menyatakan akan membangun sistem transmisi berupa power grid atau bahkan super grid yang akan mengoptimalkan distribusi listrik di Tanah Air.

“Itu jauh lebih bagus daripada negara membolehkan swasta/asing memakai jaringan dan transmisi kita,” katanya.

Mulyanto mengatakan saat swasta masuk, melalui power wheeling, maka tarif listrik akan susah dikendalikan oleh pemerintah dan hal itu hanya menguntungkan swasta.

Risiko-risiko seperti itu, lanjutnya, harus dihindarkan, apalagi masih banyak risiko karena terindikasi ada peran kuat dari asing yang ingin menguasai dan mengatur listrik di Indonesia.

Klausul terkait power wheeling kembali muncul dalam pembahasan DIM DPR. Padahal, klausul itu sudah dicabut pada 24 Januari 2023 lalu dari DIM RUU EBET.

Untuk itu, Mulyanto menegaskan setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya power wheeling tidak dimasukkan dalam draft RUU tersebut.

“Pada konsep tersebut saya kurang setuju. Saya termasuk yang anti power wheeling. Kan listrik terbilang cukup di Tanah Air. Masih cukup dipenuhi oleh negara,” katanya.

Asal tahu saja, skema  power wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan swasta atau Independent Power Producer (IPP) membangun pembangkit listrik dan menjual langsung kepada masyarakat, melalui jaringan transmisi PLN.

Artinya, pihak swasta yang mengelola pembangkit EBT bisa menggunakan jalur distribusi setrum milik negara. Tentu saja, penggunaan aset negara itu tidak gratis. Nah, kalau listriknya dari swasta dan ada biaya distribusinya maka tarif listrik dipastikan bakal mahal.  

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button