News

Ditahan KPK, Yana Mulyana dan Dua Pejabat Dishub Bandung Bungkam

Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan dua pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung memilih bungkam usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini mencuat saat KPK menggiring Yana bersama Kepala Dishub Kota Bandung-Sekretaris Dishub Kota Bandung yaitu Dadang Darmawan dan Khairul Rizal masuk ke mobil tahanan untuk dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan), Minggu dini hari (16/4/2023).

Terpantau, Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang mengenakan rompi tahanan warna oranye tak berkomentar saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Aksi tutup mulut juga dilakukan Kepala Dishub Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan.

Begitu juga tiga tersangka lainnya yaitu Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manajer PT Sarana Mitra Aduguna Andreas Guntoro, juga tak berkomentar.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, KPK menahan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan lima orang lainnya selama 20 hari kedepan terhitung 15 April hingga 4 Mei 2023.

“Yana di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Dadang dan Khairul di Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal). Sedangkan, Benny, Sony dan Andreas di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,” kata Ghufron.

KPK menjerat Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Beny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi suap terjerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button