Market

Bongkar Dugaan Praktik Bank Ilegal, DPR Minta OJK Periksa Mayapada

DPR mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti pengakuan Ted Sioeng, debitur Bank Mayapada yang mengaku setor sejumlah dana ke pemilik bank demi memuluskan kreditnya. Ini praktik ‘bank dalam bank’ yang seharusnya bisa dicegah OJK.

“Saya sih enggak heran ada informasi seperti itu. Ini praktik bank dalam bank. Untuk itu, OJK harus menindaklanjutinya. Apa yang disampaikan Ted Sioeng itu, harus bisa dibuktikan. Atau ada debitur lain yang punya informasi sama, harus bicara,” ungkap Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng kepada Inilah.com, Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Apabila ditemukan pelanggaran aturan, kata Melky, sapaan akrabnya, OJK jangan sampai tebang pilih. Berikan sanksi sesuai aturan. Kalau memang pelanggarannya berat, sanksinya juga harus berat. “Jangan ketika menghadapi bank-bank kecil yang dimiliki pengusaha kecil, OJK berani tegas. Menutup bank-bank itu. Tapi ketika menghadapi bank milik taipan, OJK malah lembek. Kita akan fokus masalah ini,” tuturnya.

Pratik penyimpangan perbankan, kata dia, tak hanya terjadi di Bank Mayapada saja. Saat ini, Melky sedang mempelajari beberapa kasus penyimpangan perbankan.

“Misalnya, ada bank swasta yang sudah BUKU IV, melakukan praktik bank dalam bank. Bank itu milik taipan juga. Ada anaknya dan saudara-saudaranya masuk bank itu. Adapula bank yang enggak bayar pajak. Pokoknya kita ingin benerin semuanya. Jangan sampai Indonesia terkenal karena skandal bank yang berulang-ulang terjadi,” imbuhnya.

Terkuaknya dugaan penyimpangan kredit di Bank Mayapada ini, berawal dari pengusaha Ted Sioeng mendapat fasilitas kredit sebesar Rp1,3 triliun, selama 7 tahun (2014-2021).

Dinilai tak menjalankan kewajiban, Bank Mayapada menyita aset Ted serta mempolisikannya. Selanjutnya, Ted bersama putrinya, ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan, Ted melayangkan surat kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Dia menyampaikan adanya setoran untuk Dato Sri Thahir, selaku pemilik Bank Mayapada yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Angkanya mencapai Rp525 miliar.

Kalau benar, ini jelas praktik tak lazim di perbankan. Di mana, Bank Mayapada telah menerapkan Ted sebagai debitur yang tak patuh, namun terus diguyur kredit. Selama 7 tahun.

Tentu saja, cukup aneh. Apakah ada kaitannya dengan kick back Rp525 miliar itu? Nah, keganjilan-keganjilan ini harus dibuka OJK sampai tuntas.

Sejatinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mengaudit pengawasan OJK terhadap perbankan pada 2017-2019. Temuannya, Bank Mayapada berkali-kali mengguyur kredit kepada para debitur bermasalah. Angka kreditnya mencapai Rp4,3 triliun.

Selain itu, BPK menemukan Bank Mayapada sering melanggar batas maksimum kredit terhadap 4 korporasi. Jumlahnya mencapai Rp23,56 triliun. Anehnya, OJK diam saja. Tak ada sanksi apalagi upaya menyelidiki lebih jauh pelanggaran ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button