Market

BPKH Salurkan Rp 885 Miliar Via PNM Untuk Berdayakan UMKM

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerja sama dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menyalurkan dana Rp 885 miliar untuk pengembangan usaha mikro dan kecil. Selain itu, lembaga pengelola keuangan haji tersebut juga telah berkomitmen untuk menambah investasi dalam bentuk pembiayaan sindikasi sebesar Rp 500 miliar.

Hal tersebut diungkapkan  anggota Badan Pelaksana BPKH, A Iskandar Zulkarnain, pada saat memberikan sambutan pada acara seremonial kerja sama investasi Reksadana Penyertaan Terbatas Syariah dan sindikasi pembiayaan bersama bank-bank syariah untuk disalurkan dalam program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (MEKAAR), di kantor Desa Sukatani, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (13/05).

Iskandar mengatakan, program yang sudah dan akan terus dijalankan BPKH bekerja sama dengan PNM tersebut, telah dan akan banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

“Dengan asumsi penyaluran pembiayaan maksimal Rp 10 juta setiap nasabah, minimal 138.500 orang ibu-ibu yang telah dan akan menerima manfaat investasi dari BPKH,”kata Iskandar.

Kegiatan populis tersebut dihadiri langsung Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu; Anggota Badan Pelaksana Bidang Penghimpunan, Penempatan, Investasi Langsung dan Investasi Lainnya, A. Iskandar Zulkarnain; Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily;  Direktur Operasional PNM, Sunar Basuki; Kepala Cabang PNM Cimahi, Neneng Yani; Kepala Desa Sukatani, Dede Supriadi, serta 40-an nasabah PNM Mekaar Syariah.

Iskandar menambahkan, sebagai bagian dari ekosistem keuangan syariah, BPKH memiliki semangat dan komutmen tinggi untuk memberdayakan UMKM dan meningkatkan ketahanan ekonomi umat. Ia berharap investasi BPKH itu tidak hanya menghasilkan nilai manfaat, melainkan juga memberikan dampak positif yang besar kepada masyarakat.

“Dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan itu bisa berupa meningkatnya kualitas ekonomi dan pendidikan kaum ibu dan keluarganya yang berasal dari berbagai desa di seluruh Tanah Air,”kata dia.

Sebagai rangkaian dari kegiatan tersebut, PNM juga meresmikan sarana belajar ‘Ruang Pintar’ di Desa Sukatani sebagai sarana pendukung untuk untuk memfasilitasi anak-anak para nasabah PNM Mekaar dan masyarakat sekitar untuk belajar atau kegiatan lainnya secara daring.

Ruang Pintar yang telah dibuka di Desa Sukatani tersebut meliputi ruang perpustakaan, paket alat tulis, akses internet, laptop, meja dan kursi, serta proyektor yang sangat berguna untuk membuka akses pembelajaran, terutama secara daring. Melalui Ruang Pintar yang disediakan selama enam bulan untuk anak-anak para nasabah PNM Mekaar dan masyarakat sekitar itu, PNM berharap menjadikan hal itu sebagai bagian dari kontribusi perusahaan dalam mencerdaskan masyarakat prasejahtera yang kesulitan untuk belajar secara online.

“Dengan Ruang Pintar ini kami berharap dapat membantu mengurangi beban pengeluaran  orang tua yang anaknya melakukan kegiatan pembelajaran jarak jauh,”kata Direktur Operasional PNM, Sunar Basuki.

Sunar menambahkan, Ruang Pintar juga diharapkan  berperan besar dalam melakukan pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan aksesibilitas informasi melalui pemanfaatan teknologi digital dan internet untuk anak-anak dari nasabah PNM dan  warga Desa Sukatani umumnya.

BPKH sebagai badan hukum publik yang mengelola keuangan haji secara korporatif dan nirlaba, diberikan wewenang berdasarkan pasal 24 UU No. 34 tahun 2014 untuk menempatkan dan menginvestasikan  keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat. [ ]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button