Pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah di pasar tradisional dan tempat lainnya pada awal Januari 2022 mendatang.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.
Pemerintah juga meminta produsen minyak goreng untuk mempersiapkan minyak goreng kemasan sederhana.
Minyak goreng kemasan sederhana ini diharapkan agar masyarakat yang membutuhkan komoditas ini tetap bisa membeli minyak goreng dengan harga terjangkau.
Beri Komentar (menggunakan Facebook)