News

Bubarkan Paksa Demonstran Air Bangis, Polda Sumbar: Warga Mengeluh

Polda Sumatra Barat (Sumbar) mengaku aksi pemulangan terhadap demonstran asal Air Bangis, Pasaman Barat, Sumbar dikarenakan adanya aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aksi unjuk rasa penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada para pengunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya, hanya saja, polisi harus juga merespons keluhan masyarakat sekitar.

Sebab massa dari Air Bangis telah berunjuk rasa selama lima hari berturut-turut, dan selama itu jalan di depan Kantor Gubernur Sumbar yang merupakan jalan utama di kota Padang ditutup bagi pengendara.

“Selama unjuk rasa berlangsung kami telah memberikan pengawalan serta pengamanan kepada massa, namun kalau terus berlanjut maka akan semakin lama aktivitas warga Padang terhambat. Sedangkan jalan alternatif mengalami penumpukan kendaraan,” jelasnya di Padang, Senin (7/8/2023).

Di kesempatan itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi antara petugas dengan wartawan yang melakukan peliputan saat pengamanan unjuk rasa selama enam hari di kantor Gubernur dan saat pemulangan warga Air Bangis di Mesjid Raya Sumbar pada Sabtu (5/8/2023).

“Atas nama Kapolda Sumbar kami menyampaikan permohonan maaf bila ada anggota yang melakukan kesalahan saat melakukan pengamanan tersebut,” katanya menambahkan.

Diketahui, total ada 1.500 orang yang ikut melakukan unjuk rasa penolakan PSN Air Bangis. Demonstrasi dilakukan sejak Senin (31/7/2023). Namun hingga Jumat (4/8/2023), Gubernur Sumbar Mahyeldi tak pernah menemui pendemi, justru menemui massa tandingan.

Puncaknya, pada Sabtu (5/8/2023), warga dan mahasiswa melakukan dialog dengan Pemprov Sumbar di Kantor Gubernur Sumbar. Belum selesai dialog antara perwakilan masyarakat, mahasiswa dan Pemprov Sumbar, anggota Kepolisian Polda Sumbar melakukan tindakan represif untuk membubarkan secara paksa masyarakat dan pendamping yang berada didalam Masjid Raya. Aparat, tidak hanya melakukan pembubaran secara paksa, tetapi juga melakukan penangkapan terhadap masyarakat, mahasiswa dan pendampingan hukum.

Kemudian pada Minggu (6/8/2023), sebanyak 16 demonstran yang ditangkap telah dibebaskan oleh Polda Sumbar. Adapun 16 orang dimaksud di antaranya, pihak pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Adrizal, Diki Rafiqi, Alfi Syukri, Habieb, Kelvin, Calvin dan Uti.

Ditambah dari pihak Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) bernama Yuda. Sedangkan dari pihak mahasiswa yaitu, Tedi, Doni, Fikri, dan Azra. Dan pihak masyarakat Air Bangis yakni, Andar Rambe, Ali Nusi, Partalian dan Parubahar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button