News

Mahfud Minta Malam Ini Polri Putuskan Penahanan Panji Gumilang

Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepada Polri untuk menentukan status penahanan terhadap Panji Gumilang paling lambat, Rabu (2/8/2023) malam. Sebab Panji sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Menurutnya, Polri memiliki waktu 1×24 jam untuk memproses penahanan Panji usai menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Maka dalam waktu 24 jam, sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa di sana dalam waktu 1×24 jam, itu harus jelas apakah akan ditahan atau tidak. Jadi kira-kira nanti paling lambat keputusannya jam 8 malam ini untuk ditahan apa tidak,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Dia menjelaskan Polri memiliki banyak pertimbangan untuk menentukan status penahanan terhadap seseorang yang sudah dijadikan sebagai tersangka kasus pidana.

Syarat-syarat diberlakukannya penahanan adalah jika ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih. Selain itu, adanya potensi tersangka tidak kooperatif dalam pemeriksaan dan menghilangkan barang bukti.

“Apakah akan ditahan? itu nanti ditunggu saja, menurut saya, syarat-syarat tentang itu saudara bisa baca sendiri, apakah perlu ditahan atau tidak, yang penting pemerintah akan kerja cepat,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim menggelar gelar perkara yang turut dihadiri Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button