News

Bawaslu Anggap Jokowi Tak Lakukan Pelanggaran saat Masa Kampanye Pilpres


Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menganggap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak melakukan pelanggaran ketika masa kampanye Pilpres 2024.

Mungkin anda suka

Termasuk terkait pertemuan Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga merupakan calon presiden nomor urut 2. Menurut Bagja, Bawaslu telah memeriksa pertemuan tersebut dan tidak menemukan adanya indikasi kampanye.

“Jokowi pada kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Bagja dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

“Kalau misalnya Pak Jokowi melakukan dia peserta pemilu atau bukan, tim pelaksana atau bukan, dia menawarkan atau mengajak pilihan, itu yang kemudian baru bisa ditindak Yang Mulia,” lanjut Bagja.

Walaupun demikian, Bagja menyebut Bawaslu telah mengirim surat imbauan kepada Jokowi agar mencegah menteri-menterinya yang terafiliasi dengan kontestasi politik menggunakan program pemerintah untuk kepentingan pemilu.

“Kami sudah melakukan pencegahan tersebut, kami sudah lakukan kepada Pak Presiden. Telah kami kirim surat tersebut yang kemudian sebelum pada saat masa kampanye berlangsung,” katanya.

Bawaslu, tambah Bagja, di seluruh tingkat telah diperintahkan untuk mengawasi jika ada pejabat negara yang melakukan kegiatan bersama sosok yang menjadi peserta pemilu atau pun yang terafiliasi partai politik.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button