News

Buntut Akses Silon Dibatasi, DKPP: Bawaslu Perkarakan Tujuh Komisioner KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memproses laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) buntut terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Menurut anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, pihak yang diperkarakan oleh Bawaslu yaitu seluruh komisioner KPU RI yang berjumlah tujuh orang.

“Pada intinya akan ada verifikasi administrasi terlebih dahulu. Kemudian jika telah memenuhi syarat administrasi, baru dilanjutkan dengan verifikasi materiil,” kata Dewa saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Mungkin anda suka

Terungkap, tujuh komisioner KPU RI pusat periode 2022-2027 yaitu Hasyim Asy’ari (ketua KPU), Betty Epsilon Idroos, Mochmmad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Dewa menjelaskan, laporan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP pada Senin sore (7/8/2023). Lebih lanjut, kata Raka, mekanisme penanganan aduan yang masuk DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu.

Diketahui, Bawaslu RI akhirnya melaporkan KPU ke DKPP, Senin (7/8/2023). Langkah ini ditempuh Bawaslu terkait setelah tidak kunjung memperoleh keleluasaan dari KPU dalam mengakses Silon menyangkut bakal caleg

“Soal akses Silon,” kata Komisioner Bawaslu Totok Hariyono kepada awak media di Jakarta, Selasa hari ini.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menantang Bawaslu RI berani melaporkan KPU RI ke DKPP terkait terbatasnya akses Silon.

“Justru kami menunggu dan teman-teman masyarakat sipil juga kecewa kemudian saat Bawaslu memutuskan untuk tidak meneruskan laporan tersebut,” kata mantan Anggota Bawaslu Wahidah Suaib.

Dia meyakini publik akan mengapresiasi jika Bawaslu melaporkan KPU demi menegakkan integritas pemilu. Sebab, KPU disebut Wahidah, sudah menghambat sejumlah aspek, mulai dari pengawasan hingga proses penanganan pelanggaran.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button