News

Buntut Putusan PN Jakpus, KAMMI Adukan KPU ke DKPP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai lalai sehingga menimbulkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan pemilu. Akibat, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Kabid Polhukam KAMMI Rizki Agus Saputra menilai KPU lalai dengan meremehkan gugatan Partai Prima ke PN Jakpus. KPU juga dinilai tidak mengantisipasi hal ini dari awal, hingga berujung munculnya putusan tunda pemilu.

“KPU ini meremehkan, mereka meremehkan seolah-olah ini partai yang tidak lolos verifikasi bakal ditolak di Pengadilan Negeri. Jadi kan sejak awal dia sudah punya stigma yang tidak baik terhadap proses berjalannya penegakan hukum. Maka kami laporkan bahwa mereka ini menganggap remeh implikasi nya adalah terganggunya kehormatan KPU ini,” kata Rizki.

Di matanya, KPU diduga telah melanggar kode etik Pasal 15 Huruf a, Peraturan DKPP tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Menangnya Partai Prima di PN Jakpus, menurutnya adalah bukti gagalnya KPU dala menjaga marwahnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

“Artinya secara tidak langsung dengan kekalahan yang dialami oleh KPU ini ketua dan pimpinan lainnya KPU itu telah gagal untuk melindungi marwahnya sendiri, dan berpotensi menghilangkan kepercayaan publik,” tuturnya.

Sementara itu, Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Lili Romli menilai kalahnya KPU dan banyaknya gugatan partai politik ke Bawaslu dan DKPP merupakan sinyal bahwa kinerja KPU perlu dievaluasi.

Gugatan terhadap KPU, tutur dia, sejatinya bukan kali ini saja. Sebelum adanya putusan memenangkan gugatan Partai Prima, ada juga gugatan dari beberapa partai lain, meski tidak masuk ke jalur hukum seperti yang dilakukan Partai Prima.

Salah satu contohnya, kata Lili, adalah Partai Ummat, yang sempat dinyatakan tidak lolos kemudian menggugat melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berhasil, kini sudah masuk dalam daftar peserta Pemilu 2024.

“Itu kan gugatan partai politik yang tadinya tidak lolos menjadi peserta pemilu, kemudian dikabulkan oleh Bawaslu jadi memenuhi syarat menunjukan bahwa kinerja KPU dan jajarannya kurang hati-hati dan profesional,” kata Lili saat Webinar Pemilu bertajuk Masa Depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakpus secara virtual, Selasa (7/3/2023).

Dengan itu,  Lili jadi sedikit bisa memahami mengapa Partai Prima memilih untuk gugat KPU ke PN Jakpus. Alasannya, akibat tidak profesionalnya penyelenggara pemilu. Sedangkan, prinsip penyelenggaraan pemilu harus independen, integritas, transparan dan profesional. “Jadi perlu adanya evaluasi terhadap kinerja KPU dan jajarannya secara komprehensif,” tambah dia.

Ia juga menyoroti soal Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU yang selalu jadi akar permasalah setiap gugatan terhadap KPU yang dilayangkan sejumlah partai politik selama ini.

“Ini perlu evaluasi, terhadap Sipol yang servernya bermasalah, diaksesnya susah bagi parpol apalagi diakses publik, ini perlu dibenahi. Padahal ini kan kita tahu saat Pemilu 2019 juga pernah bermasalah, nah makanya terulang digugat lagi oleh partai Prima sekarang ini,” tegas dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button