Kanal

Buntuti Microbus, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal


Bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Jateng, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY membuntuti microbus dan menemukan 920.800 batang rokok ilegal di Rest Area KM.319B, Kab. Pemalang pada Rabu (22/1/2024).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, R. Megah Andiarto mengatakan penindakan itu berawal dari diterimanya informasi intelijen atas pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) menggunakan microbus. Kendaraan tersebut mengangkut ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut dan melintasi jalur distribusi wilayah Jawa Tengah.

“Kami pun bersinergi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Hingga akhirnya petugas berhasil mengunci target dan melakukan pengejaran,” ujarnya.

Petugas menghentikan microbus tersebut di Rest Area KM.319B, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. “Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 920.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai (polos) jenis SKM dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1,27 miliar dan potensi penerimaan negara berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok senilai Rp871 juta,” rinci Megah.

Selanjutnya, petugas membawa seluruh barang bukti beserta sopir berinisial JD dan AS ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Siapa pun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara maupun denda. Kami bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara,” tandas Megah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button