News

Total 86 Saksi Sudah Diperiksa di Kasus Firli Bahuri

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dari berbagai lembaga terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Telah dilakukan pemeriksaan sampai dengan senin kemarin tanggal 13 november 2023 sebanyak 86 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan dan delapan orang ahli,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Mungkin anda suka

Ade mengatakan, delapan orang ahli berasal dari ahli hukum pidana, mikroekspresi dan ahli multimedia.

“Terdiri dari 4 orang ahli hukum pidana kemudian satu orang ahli hukum acara yang ketiga berikutnya adalah ahli atau pakar mikroekspresi selanjutnya adalah satu orang ahli multimedia dan yang terakhir adalah satu orang ahli digital forensik,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyebutkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah mengkonfirmasi kehadiran pada Kamis (16/11).

“Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jaya pada hari Selasa, 14 November 2023 telah menerima surat dari KPK RI terkait konfirmasi kehadiran FB selaku Ketua KPK RI untuk hadir memberikan keterangannya sebagai saksi di hadapan penyidik pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Ade Safri menjelaskan, rencanannya pemeriksaan tersebut dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri di Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.

“Sebagai tindak lanjutnya telah disiapkan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB dalam kapasitas sebagai saksi, ” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button