Market

Catat! Pemerintah Resmi Buka Kembali Keran Ekspor Batu Bara Mulai 1 Februari 2022

Setelah menerbitkan kebijakan pelarangan ekspor selama sebulan penuh pada 1-31 Januari 2022, sekarang pemerintah resmi membuka kembali keran ekspor batu bara per 1 Februari 2022. Hal ini lantaran kondisi pasokan dan persediaan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap kini semakin membaik.

Demikian Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyampaikan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/2/2022).

“Terhitung sejak 1 Februari 2022, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batu bara,” ujarnya.

Kebijakan pembukaan keran ekspor itu hanya diberikan untuk perusahaan yang telah memenuhi kewajiban. Salah satunya kewajiban persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Selain itu, telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO pada 2021.

Bagaimana dengan perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun lalu? Belum dapat izin untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri.

Izin ekspor bagi perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria. Kriteria tersebut, yakni realisasi DMO 2021 sebesar 100 persen atau lebih. Lalu, realisasi DMO 2021 kurang dari 100 persen. Begitu juga dengan menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO 2021, dan tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021.

Selama periode pelarangan ekspor batu bara bulan lalu, pemerintah, PT PLN, Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batu bara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batu bara ke PLTU dapat terkirim dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan batu bara pada Januari 2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button