News

Eks Ketua Wadah Pegawai Dorong Pegawai KPK Pelaku Asusila dan Korupsi Dipidanakan

Jumat, 30 Jun 2023 – 12:59 WIB

Yudi Purnomo: Perkom KPK Tahun Depan Juga Bisa Dicabut

Mungkin anda suka

Eks Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo. (Foto:Inilah.com)

Eks Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo meminta lembaga pimpinan Firli Bahuri Cs agar memproses hukum para pegawai yang terlibat dalam sejumlah kasus di internal komisi antirasuah.

“Pecat mereka dan pidanakan,” ujar Yudi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).

Tindakan tegas ini, menurut Yudi, penting untuk dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pegawai lain.

“Tindakan (Pemecatan dan pidana ) akan menjadi contoh bagi pegawai KPK lain ketika melakukan hal yang sama,” kata Yudi.

Seperti diketahui, dalam dua pekan terakhir terkuak kasus yang melibatkan pegawai internal KPK.

Dimulai dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menemukan adanya praktek pungli di Rutan KPK. Dewas menemukan praktek pungli sebesar Rp4 miliar yang terjadi dari Desember 2021 hingga Maret 2022.

Setelah didalami, ternyata temuan itu berawal dari kasus asusila yang dilakukan petugas Rutan KPK kepada Istri tahanan.

Terakhir, KPK membeberkan pegawai di unit kerja administrasi kedapatan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan uang perjalanan dinas sesama pegawai lembaga antirasuah. Berdasarkan perhitungan internal, pegawai itu disinyalir menilep uang perjalan dinas sebesar Rp550 juta dalam periode 2021-2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button