News

Cawapres Ganjar Masih Digodok, Diumumkan Megawati September

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sejauh ini masih menggodok siapa sosok yang pantas menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo. Menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, penggodokan akan dilakukan Megawati hingga akhir Agustus 2023.

“Jadi Juli-Agustus 2023 bulan-bulan penggodokan, pematangan. Kemudian September 2023, tentu saja ini kewenangan dari Ibu Ketua Umum untuk nanti mengumumkan calon wakil presiden,” kata Hasto seperti dikutip Antara, Selasa (3/7/2023).

Dia menjelaskan, sebelum mengumumkan bakal cawapres, PDIP akan berkoordinasi dengan seluruh ketua umum partai politik yang mengusung Ganjar Pranowo. Selain itu, PDIP juga akan berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, selain PDIP, sejumlah partai politik juga telah menyatakan mendukung Ganjar sebagai bakal capres. Partai politik ini adalah PPP, Hanura, dan Perindo.

“Jadi kita tunggu momentum yang tepat,” ujar Hasto.

Lebih lanjut, pria berkacamata itu menyebut, partai berlambang banteng moncong putih ini akan mempertimbangkan aspek dwitunggal dengan kepemimpinan Ganjar dan elektoral.

“Sehingga kesatupaduan dwitunggal kepemimpinan Pak Ganjar dengan wakilnya nanti yang akan mendampingi dipastikan mendapatkan dukungan terbesar dari rakyat Indonesia,” kata Hasto.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan wapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau mengantongi 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan wapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button