News

Dijadikan Tersangka, COO Miss Universe Bantah Lakukan Pelecehan

Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Andaria Sarah Dewia atau Sarah membantah melakukan pelecehan terhadap para finalis Miss Universe 2023 saat melakukan body checking. Sarah yang kini ditetapkan tersangka mengaku merasa terpukul atas tuduhan tersebut.

“Saya sangat merasa terpukul di sini dengan semua pemberitaan dengan semua yang ada di media, podcast, saya diam karena saya shock,” ujar Sarah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2023).

Lebih lanjut, Sarah juga menepis soal dirinya yang merendahkan martabat perempuan. Tak hanya itu dia juga tidak berniat untuk melakukan pelecehan body checking.

“Saya yakin the truth will reveal semuanya akan terbukti saya tidak melakukan merendahkan harga diri martabat orang lain atau body shaming,” katanya.

Sarah meminta masyarakat tidak hanya menilai dari satu pihak saja. 

“Saya mohon semua kalangan netizen dan lainya kalau mau melihat berita didengar dari dua belah pihak, jangan hanya satu pihak saja,” pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus foto bugil dan dugaan pelecehan body checking finalis Miss Universe Indonesia 2023.

“Gelar perkara pada hari ini telah di tetapkan 1 orang tersangka. Hari ini telah ditetapkan tersangka ASD alias S,” Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Lebih lanjut, Hengki mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli. Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait.

“Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) dan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK),” katanya.

Sebagai informasi, Kuasa hukum salah satu korban Miss Universe Indonesia Melisa Anggareni melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button