News

Cinta Segitiga Caleg Garuda hingga Tega Habisi Nyawa


Berawal dari penemuan jasad terbungkus selimut di pinggir jurang Kota Banjar pada Minggu (25/2), terbongkar kasus pembunuhan sadis yang dilatar belakangi cinta segitiga.

Polda Jawa Barat yang menangani kasusnya, menangkap tiga orang pelaku yang masing-masing Devara Putri (DP) dan Didot Alfiansyah (DA) yang merupakan pasangan kekasih, serta satu lagi seorang pembunuh bayaran bernama Muhammad Reza (MR). Sementara korban, seorang wanita 24 tahun bernama Dewi Eka Saputri.

Belakangan diketahui bahwa Devara Putri, tercatat sebagai caleg DPR RI dari Partai Garuda dan sudah dipecat oleh partai.

“(Cinta Segitiga) Ya kira-kira mungkin seperti itulah jadi karena cemburu,” ujar Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (3/3).

Devara cemburu dengan hubungan Didot dengan korban, hingga sang pacar diminta memilih.”Motifnya sementara ini karena cemburu, perempuan ini meminta para pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” kata Surawan.

Keduanya lantas merencanakan pembunuhan yang diinisiasi oleh Devara. Didot dan Devara meminta Reza untuk membunuh korban dengan iming-iming uang Rp50 juta.

Reza yang awalnya menolak, akhirnya menerima permintaan itu karena terlilit utang.”Waktu itu pengakuan dari DA dibayar sebesar Rp50 juta. Sudah diberikan bayarannya, mungkin dari penjualan barang-barang milik korban. Barangnya itu jam Rolex, tas merek LV, kemudian handphone,” kata dia.

Setelah menyusun rencana, para pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (20/2) dengan mengajak korban pergi ke Bogor menggunakan mobil.

Di tengah jalan, atau di wilayah Bukit Pelangi, Reza menjerat leher korban menggunakan ikat pinggang hingga korban tewas.

Setelah dipastikan meninggal, korban dipindah ke jok bagian belakang dan dipakaikan masker, kemudian mereka kembali ke Jakarta untuk bermalam.

Jasad korban direncanakan akan dibawa ke Pangandaran melalui tol Cipali-Cirebon via Jakarta.

Kemudian pada Jumat (23/2/2024), keduanya sampai di Banjar. Di sana mereka membuang jenazah di pinggir jurang karena mobil yang ditumpangi sempat mogok dan harus diperbaiki.

Dua hari kemudian, korban ditemukan dalam kondisi terbungkus selimut serta sudah dalam keadaan membusuk.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Adapun pasal yang dikenakan kepada mereka adalah Pasal 340, 338, dan 365 ayat 4.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button