News

Contoh Irlandia, Wakil Ketua MPR Usul Bentuk RUU Boikot Produk Israel

Langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa mengharamkan membeli produk-produk yang perusahaannya mendukung serangan Israel, dipuji dan diapresiasi oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).

Bahkan untuk lebih mendukung upaya tersebut, ia mengusulkan agar dibuatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) boikot produk Israel atau perusahaan yang membantu negara zionis itu dalam menjajah Palestina.

“RUU semacam ini dapat menjadi wujud konkret bangsa dan negara Indonesia dalam mendukung kemerdekaan bangsa Palestina yang telah berulang kali diutarakan Presiden Joko Widodo dalam banyak forum internasional,” ujar Hidayat dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Hidayat menjelaskan keberadaan RUU ini dapat menunjukkan komitmen Indonesia kepada dunia terkait keberpihakannya kepada anti penjajahan yang dilakukan oleh Israel.

Hidayat juga menggagas agar dibentuk suatu badan atau komite yang bertugas untuk menerima informasi dari masyarakat dan meneliti terkait perusahaan-perusahaan yang memasarkan produknya di Indonesia dan dicurigai terlibat dalam kejahatan Israel. Sehingga masyarakat Indonesia sebagai konsumen dapat memperoleh haknya terkait informasi produk yang akan dikonsumsi atau digunakannya.

“Badan atau komite ini yang akan meneliti dan bila perlu mengklarifikasi kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Apabila memang benar, mereka secara ‘complicit’ terlibat, maka perlu disampaikan kepada masyarakat. Dan apabila mereka membantah, dan di kemudian hari ada informasi atau data yang berbicara sebaliknya, perusahaan tersebut dapat digugat sejumlah ganti rugi ke pengadilan,” terangnya.

Ia menilai tujuan dari RUU Boikot Produk Israel ini lebih pada penguatan desakan agar perusahaan yang ‘complicit’ segera menghentikan dukungannya kepada pemerintah apartheid teroris Israel.

Hidayat menambahkan diskursus mengenai pembentukan RUU Boikot Produk Israel ini memang bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 2018, Senator asal Irlandia Frances Black juga mengusulkan RUU serupa, yakni ‘control of Economic Activity (Occopied Territories) Bill 2018’.

“RUU itu memang sebatas boikot impor produk dari Israel ke Irlandia, dan belum berhasil disahkan. Namun, ini menunjukkan gagasan ini sudah pernah diwacanakan di negara lain,” ucap Hidayat.

Hidayat menyadari ada tantangan secara teknis dalam mengusulkan RUU ini karena belum dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional long-list (2019 – 2024). Namun, bukan berarti hambatan teknis ini tidak bisa diatasi. Ia merujuk kepada aturan Tata Tertib DPR RI yang menyatakan bahwa pengusulan RUU di luar prolegnas masih sangat memungkinkan.

Hidayat mengutip pasal 114 ayat (4) Tata Tertib DPR bahwa dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas mencakup: (a) untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama oleh Baleg dan Menteri Hukum dan HAM.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button