News

Dalami Dugaan Manipulasi Jual Beli Rumah Rafael Alun, KPK Panggil Notaris

Selasa, 09 Mei 2023 – 14:41 WIB

KPK Dalami Cara Rafael Alun Samarkan Transaksi Jual-Beli Rumah

Mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (3/4/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi dalam dugaan korupsi suap gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali menyebutkan, dua orang saksi merupakan notaris yang juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan satu orang pihak swasta.

“Notaris/PPAT Bambang Sularso, Notaris/PPAT Widyatmoko, dan Safitri dari swasta,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Sebelumnya, penyidik KPK menyatakan, Rafael Alun Trisambodo menyamarkan sejumlah transaksi jual beli rumah. Caranya dengan memanipulasi beberapal hal terkait transaksi. Hal ini terungkap usai penyidik KPK memeriksa satu orang pihak swasta atas nama Hirawati pada Selasa (2/5/2023).

Rafael Alun Trisambodo kini menjalani penahanan KPK. Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (3/4/2023) atas kasus dugaan gratifikasi senilai US$90 ribu atau setara Rp1,3 miliar.

Ayah dari Mario Dandy Satriyo itu diduga memiliki beberapa perusahaan. Salah satu perusahaan yaitu PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Melalui perusahaan tersebut, Rafael sering menawarkan jasa konsultan pajak kepada perusahaan untuk memanipulasi laporan pajak.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button