News

DCS Perempuan Partai Ummat di Bali Kurang dari 30 Persen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyebut daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Bali jenis kelamin perempuan dari Partai Ummat kurang dari 30 persen.

Anggota KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widiastini menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena bakal calon jenis kelamin perempuan tidak memenuhi syarat sehingga yang tersisa hanya laki-laki dalam satu daerah pemilihan.

“Contohnya begini, misalnya dia tiga orang (mendaftar), laki-laki dua dan perempuan satu, kemudian perempuannya tidak memenuhi syarat ‘kan dicoret, jadi dia boleh hanya satu atau hanya laki-laki,” katanya di Denpasar, Senin (21/8/2023).

Adapun jumlah daftar calon sementara yang ditetapkan dari Partai Ummat untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Bali berjumlah lima orang, yakni empat laki-laki dan satu perempuan sehingga keterwakilan perempuan hanya 20 persen.

Jika diuraikan, lanjut dia, Partai Ummat berhasil menempatkan tiga kandidatnya, dua laki-laki dan satu perempuan sebagai calon sementara di Dapil Denpasar, dan masing-masing satu laki-laki di Dapil Jembrana dan Buleleng.

Dia menjelaskan bahwa dalam kasus Partai Ummat ini masih bisa ditoleransi. Sebab sejak awal Partai Ummat sudah mengikuti ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan, namun hasil akhir berkata lain.

“Itu ‘kan total, ya, kalau syaratnya per dapil, ini ‘kan untuk keperluan pengumuman daftar calon sementara saja, tetapi per dapil (saat mendaftar) dia sudah memenuhi syarat,” ujarnya.

Partai Ummat Akui Sudah Penuhi Keterwakilan Perempuan

Sementara itu, Ketua DPW Partai Ummat Bali Waras Priyangga mengatakan bahwa partainya telah mengirim kandidat dengan persentase jumlah perempuan 30 persen sehingga tak perlu ada yang diwaspadai saat itu.

Melihat hasil penetapan daftar calon sementara, Partai Ummat Bali mengaku akan berdiskusi mengenai potensi pergantian kandidat apabila nantinya kekurangan jumlah perempuan menghambat jalan mereka.

Apalagi dalam tahapan Pemilu 2024 telah disampaikan KPU Provinsi Bali bahwa partai politik dapat kesempatan mengubah bakal calonnya sebelum penetapan daftar calon tetap.

“Rencana pergantian daftar calon sementara tetap ada karena kalau sampai itu mentok, ya, harus kami antisipasi, jangan sampai bacaleg itu tidak bisa maju, mohon doa karena kami partai baru sehingga penentuan bacaleg tantangan yang tidak semudah partai lain,” kata Waras.

Mengenai minimnya bacaleg yang terus melaju ke Pemilu 2024, menurut dia, tak begitu dipermasalahkan. Namun, hingga saat ini partai bentukan Amien Rais itu mengaku akan mengoptimalkan kandidat yang ada dengan kualitas dan kemampuan yang dimiliki.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button